hukum laut internasional yang dimiliki negara kita merupakan contoh sumber hukum

Hai teman Bangnazir! Kali ini kita akan membahas tentang hukum laut internasional yang dimiliki oleh negara kita. Sebelum kita lebih jauh membahasnya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu hukum laut internasional.

Hukum laut internasional adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur aktivitas di laut dan di perairan internasional. Hukum ini mencakup berbagai aspek, seperti navigasi, pengelolaan sumber daya laut, perlindungan lingkungan, dan lain-lain.

Ternyata, negara kita memiliki peran penting dalam hukum laut internasional. Salah satu contohnya adalah Indonesia menjadi salah satu negara yang mengusulkan konsep Zona Kedaulatan Maritim (ZKM) pada tahun 1957.

ZKM sendiri adalah konsep yang diterapkan oleh negara-negara yang memiliki wilayah perairan yang luas. Konsep ini mengatur bahwa negara memiliki hak atas sumber daya alam yang terdapat di perairan yang berada di sekitar wilayahnya.

Indonesia juga menjadi negara pertama yang mengusulkan konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pada tahun 1970. ZEE adalah wilayah laut yang dikelola oleh negara dan memberikan hak eksklusif atas sumber daya alam di wilayah tersebut.

Keberadaan ZKM dan ZEE di Indonesia tentu saja tidak terlepas dari adanya sumber hukum yang mengatur hal tersebut. Sumber hukum yang dimaksud adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditandatangani pada tahun 1982 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1986.

UNCLOS adalah perjanjian internasional yang mengatur hukum laut internasional. Konvensi ini mencakup berbagai aspek, seperti hak suverenitas negara atas wilayah laut, hak navigasi, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain.

Dalam UNCLOS, terdapat beberapa zona di laut yang diakui oleh negara, seperti laut pedalaman, laut teritorial, ZEE, dan sebagainya. Setiap zona memiliki aturan hukum yang berbeda-beda.

Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur tentang pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek, seperti izin pelayaran, keselamatan pelayaran, dan lain-lain.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tersebut sejalan dengan aturan hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS. Hal ini menunjukkan bahwa negara kita serius dalam menghormati aturan hukum laut internasional.

Tak hanya itu, Indonesia juga memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Peraturan tersebut juga sejalan dengan aturan hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam menghormati aturan hukum laut internasional.

Selain itu, Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam berbagai forum internasional yang membahas tentang hukum laut internasional, seperti Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

Partisipasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam mengembangkan hukum laut internasional dan berkomitmen untuk memajukan kepentingan nasional di bidang hukum laut internasional.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa hukum laut internasional yang dimiliki oleh negara kita merupakan contoh sumber hukum yang penting. Keberadaan sumber hukum tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi aturan hukum laut internasional dan memiliki komitmen yang kuat dalam menghormati aturan tersebut.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang hukum laut internasional yang dimiliki oleh negara kita. Dapat disimpulkan bahwa keberadaan sumber hukum tersebut sangat penting dalam mengatur aktivitas di laut dan di perairan internasional. Selain itu, sumber hukum tersebut juga menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menghormati aturan hukum laut internasional dan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan hukum laut internasional.

Sampai jumpa kembali di postingan Bangnazir berikutnya!

Originally posted 2023-04-07 11:46:00.